Sunday, April 21, 2013

UMP Jakarta Ditangguhkan, Jokowi Digugat ke PTUN

[caption id="" align="alignleft" width="398"]Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo[/caption]

Realisasi Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta masih tertunda. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke meja hijau. Gugatan akan didaftarkan siang ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin 22 April 2013.

Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasarkan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.

Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya, perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujarnya.

Menurutnya, buruh akan menerima bila perusahaan jujur dan transparan. "Pelaporan ini untuk menguji Jokowi. Kami berharap dia mau mengevaluasi penangguhan UMP ini," katanya.

Jokowi dilaporkan ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaana. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)

No comments:

Post a Comment