Showing posts with label UMP. Show all posts
Showing posts with label UMP. Show all posts

Monday, April 22, 2013

Digugat ke PTUN Gara-gara UMP, Ini Tanggapan Jokowi

[caption id="" align="alignleft" width="398"]Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menikmati kopi bersama sejumlah Pewarta Foto Jakarta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo[/caption]

Siang ini Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Jokowi dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya penetapan UMP di Ibu Kota.

Jokowi menanggapi enteng gugatan para buruh ini. "Itu biasa. Silakan saja gugat. Kami tidak apa-apa digugat," katanya, di Balai Kota, Senin 22 April 2013. Ia mangaku saat ini berada dalam posisi serba salah. "Dipaksa diterapkan digugat pengusaha, ditunda penetapan digugat buruh," ujarnya.

UMP DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada November 2012 lalu. Dalam kesepakatan tripartit antara pengusaha, pemerintah daerah dan perwakilan buruh, UMP Jakarta ditetapkan Rp2,2 juta setiap bulannya.

Menurut Jokowi, itu jadi kendala dalam realisasinya. Ia berharap ada solusi sebagai masukan. "Kita hobinya gugat menggugat. Ayo kita cari solusi bareng dan realisasikan ini."

Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasakan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.

Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujar Maruli.

Pemerintah daerah dipandang tidak tegas. Jokowi digugat ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentang  tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)

 

Sunday, April 21, 2013

UMP Jakarta Ditangguhkan, Jokowi Digugat ke PTUN

[caption id="" align="alignleft" width="398"]Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo[/caption]

Realisasi Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta masih tertunda. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke meja hijau. Gugatan akan didaftarkan siang ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin 22 April 2013.

Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasarkan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.

Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya, perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujarnya.

Menurutnya, buruh akan menerima bila perusahaan jujur dan transparan. "Pelaporan ini untuk menguji Jokowi. Kami berharap dia mau mengevaluasi penangguhan UMP ini," katanya.

Jokowi dilaporkan ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaana. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)

Wednesday, April 10, 2013

Bersama pengusaha, SBY serang Jokowi

[caption id="" align="alignleft" width="432"]Bersama pengusaha, SBY serang Jokowi Bersama pengusaha, SBY serang Jokowi[/caption]

Hubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) selama ini diketahui baik-baik saja. Tapi, siapa sangka kepala pemerintahan itu menyindir anak buahnya di ibu kota pada sebuah forum besar.


Di hadapan ratusan peserta Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemarin, SBY menyindir soal Upah Minimum Provinsi (UMP). Presiden meminta agar persoalan upah buruh tidak dikaitkan dengan kepentingan politik untuk menjadi populis di mata masyarakat.


"Jangan dikaitkan dengan politik. Saya ingatkan politisi, kolega-kolega saya, janganlah mendorong sesuatu yang bisa jadi bom waktu, harus rasional, jernih. Populisme membabi buta tidak baik. Keberpihakan pada kaum lemah, ya. Tapi harus dengan cara cerdas," tegas SBY.


Hal itu dikatakan SBY saat memberi sambutan dalam Munas Apindo di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Hadir dalam acara Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Pertanian Suswono, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.


SBY melanjutkan, upah buruh yang terlampau rendah tidaklah adil dan tepat. Namun, kenaikan upah juga harus berlandaskan kepada kemampuan perusahaan kepada buruh. Jika tidak, kenaikan secara paksa dapat membebani pengusaha.


"Kalau bangkrut nanti ada PHK. Kalau PHK yang menderita juga pekerja," tambahnya.


SBY memang tidak mengatakan pernyataannya itu ditujukan langsung kepada Jokowi. Namun, untuk diketahui, yang paling meresahkan pengusaha belakangan ini adalah UMP DKI 2013 yang ditetapkan naik menjadi Rp 2,2 juta, dari tahun sebelumnya Rp 1,5 juta.


Kenaikan UMP DKI itu diakui sangat berat oleh pengusaha. "UMP telah ditetapkan. Gara-gara Pak Jokowi ini kita semua jadi pusing," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sebelumnya pada forum yang sama.


Mendengar 'kritikan' SBY dan pengusaha itu, Jokowi bersikap santai. Menurut dia, UMP DKI telah disepakati oleh semua pihak, yakni buruh, pemerintah dan pengusaha.


"Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri. Mereka di ruangan ada Apindo, serikat pekerja, pemerintah, sama komisi, tokoh mereka bicara dan mereka menentukan," ujar Jokowi usai menghadiri acara.


Jokowi menegaskan lagi, kalau dia hanya menandatangani keputusan yang sudah dibuat oleh buruh, pemerintah dan pengusaha.


"Mereka udah sepakat baru masuk ke meja saya, saya tanda tangan. Yang menentukan dan menetapkan bukan kita. Jangan keliru, bukan Pemrov. Saya enggak pernah nengok kamarnya. Artinya itu sudah sepakat," kata Jokowi seraya tersenyum.