Sunday, May 26, 2013

Golkar Bantah Jadi Penggagas Interpelasi Jokowi

[caption id="" align="aligncenter" width="663"]Aktivitas Partai Golkar. Aktivitas Partai Golkar.[/caption]

Gonjang ganjing interpelasi Gubernur DKI Jakarta terkait Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan sistem INA CBGs berbuntut saling lempar tanggung jawab di DPRD. Asraf Ali, anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi Partai Golkar, yang sering membahas hal ini membantah sebagai penggagas.

"Saya bukan penggagas. Saat pengumpulan tanda tangan, saya nggak tahu sumbernya. Saya sendiri tak tanda tangan," kata Asraf saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 25 Mei 2013.

Hak interpelasi merupakan hak personal yang dimiliki anggota DPRD. Dan, tidak memiliki keterkaitan dengan fraksi DPRD.

"Fraksi Partai Golkar sendiri, tidak setuju atas wacana interpelasi gubernur," katanya.

Asraf menjelaskan, hak interpelasi anggota DPRD terkait program Kartu Jakarta Sehat (KJS), sudah tidak lagi berguna. Masalah mengenai kabar mundurnya 16 rumah sakit tersebut telah ditangani Komisi E DPRD.

"Kami akan berkomunikasi agar hak interpelasi batal," katanya.

Sebelumnya, wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat. Rapat tersebut dihadiri DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan 16 rumah sakit yang berencana mundur dari program KJS dua hari lalu.

Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS. Sebanyak 16 rumah sakit swasta pelaksana KJS keberatan dengan nilai dan sistem pembayaran. Dalam pelaksanaan KJS disepakati pembayaran dilakukan melalui PT Askes.

Sementara itu, biaya kesehatan sebesar Rp23.000, merupakan INA CBGs, dan penghitungannya dilakukan Kemenkes. Jaminan masyarakat tidak mampu di Jakarta ini mengacu pada nilai BPJS yang ditetapkan Rp22.800 per orang per bulan. (art)

No comments:

Post a Comment