Laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2012 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jakarta. Torehan prestasi ini merupakan yang kedua kalinya yang diperoleh Pemprov DKI, meski masih dengan catatan dan harus diperbaiki kembali.
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Blucer Rajaguguk mengatakan, kali ini merupakan tahun ketiga Pemprov DKI Jakarta dapat menyelesaikan laporan keuangan secara tepat waktu yakni pada 28 Maret. Sehingga hasil penilaian pun bisa dengan cepat disampaikan. "BPK memberikan opini WTP dengan catatan," kata Blucer, dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5).
Catatan yang diberikan oleh BPK ada lima poin yakni pertama kebijakan penyisihan piutang yang belum diterapkan. Kedua penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keuangan audited tahun 2011 dan penyertaan pada RS Haji sebesar 51 persen yang menggunakan metode biaya. Ketiga kebijakan penyusutan aset tetap belum diterapkan.
Catatan keempat yang diberikan oleh BPK yakni Pemprov DKI Jakarta mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus sengketa lahan di Meruyaselatan. Catatan terakhir adalah potensi kewajiban putusan PK Mahkamah Agung atas objek sengketa dengan PT DWK. "Kewajaran yang diberikan ini bukan berarti kebenaran mutlak atas transaksi, melainkan hanya kewajaran," jelasnya.
Selain lima catatan tersebut, hasil pemeriksaan mengungkapkan ada 11 temuan kelemahan satuan pengawasan internal (SPI) dan 4 temuan kelemahan sistem informasi. Terhadap temuan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem online.
Pihaknya juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta gencar untuk menagih kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pengembang, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Sementara hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan terungkap ada 65 temuan senilai Rp 154,55 miliar. Yang terdiri dari indikasi kerugian senilai Rp 11,05 miliar, potensi kerugian senilai Rp 7,15 miliar dan kekurangan penerimaan mencapai Rp 18,52 miliar. Selain itu temuan administrasi mencapai Rp 12,11 miliar dan temuan 3E senilai Rp 117,82 miliar. "Atas temuan tersebut telah disetor ke kas daerah selama pemeriksaan sebesar Rp 7,31 miliar," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, akan memperbaiki laporan dan menjalankan rekomendasi dari BPK. Ia pun menganggap wajar jika ada beberapa catatan dari BPK sebab Pemprov DKI Jakarta mengelola uang yang sangat banyak. Terlebih tahun ini APBD DKI mencapai Rp 49,9 triliun. "Kita mengelola uang yang tidak sedikit dan ada 57 ribu item kegiatan. Kalau ada 1-2 kegiatan yang perlu diperbaiki, kita akan perbaiki," tandasnya.
No comments:
Post a Comment