Sunday, June 2, 2013

Pengelolaan KJS oleh PT Askes, Ahok : Sudah sesuai UU

[caption id="attachment_26106" align="alignleft" width="334"]Ahok Ahok[/caption]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memercayakan badan usaha milik negara, PT Askes, sebagai pengelola program Kartu Jakarta Sehat (KJS), menggantikan Unit Pengelola (UP) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DKI.

Ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (31/5), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan panggilan akrab Ahok mengatakan, penunjukan atau disposisi menjadi PT Askes sebagai verifikator klaim jaminan pemeliharaan kesehatan melalui KJS sesuai aturan.”Nggak ada penunjukan. Kami undang LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), undang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Ahok.

“Sekarang kamu mau lelang apa? Sekarang lebih parah lagi, kami dibilang hanya main tunjuk Askes. Wah, lebih kacau lagi saya bilang, kau mau tunjuk Askes atau tunjuk siapa? Itu amanat undang-undang bahwa yang menjadi BPJS Kesehatan itu PT Askes,”
Ahok menambahkan.

Menurut Ahok, memercayakan PT Askes untuk bertanggung jawab dalam menjalankan program KJS sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011. Badan pengelola program KJS harus berbadan hukum dan merupakan lembaga milik pemerintah (negara). “PT Askes ini adalah BPJS Kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dia (PT Askes) punya sistem,” ujarnya.

Dia menuturkan, PT Askes dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merancang sistem yang akan digunakan di setiap rumah sakit dan instansi terkait kesehatan di seluruh Indonesia; serta melibatkan pegawai-pegawai di seluruh Indonesia.”Karena kita melaksanakan KJN ke depan. Nasional. Itu yang mau dilakukan,”tuturnya.

Sebelumnya, informasi beredar menyatakan Ahok melanggar kode etik karena melakukan penunjukan PT Askes tanpa sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo serta bersalah karena tidak melakukan proses lelang.

Hal itu ditunjukkan melalui surat atau nota dinas bernomor 6295/2012 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, tertanggal 11 Desember 2012. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Dien Emawati disebutkan, penunjukan pemeliharaan kesehatan melalui proses lelang.

Namun, dalam surat yang ditujukan ke Gubernur DKI itu, Ahok langsung memerintahkan Fadjar Panjaitan, yang saat itu menjabat sekda, untuk langsung menunjuk PT Askes sebagai pelaksana program KJS.

Itu terbukti dengan adanya tulisan tangan Ahok yang ditujukan kepada sekda pada 14 Desember 2012 yang tertulis,”Sdr Sekda, BPJS sudah ada PP-nya. Otomatis bisa menunjuk PT Askes sebagai pelaksananya. Sesuai aturan bisa dicek.” [SinarHarapan]

No comments:

Post a Comment