Saturday, June 1, 2013

VIDIO : [DPRD Interpelasi Jokowi] "Sensasi Interpelasi" (Bedah Editorial Media Indonesia) METRO TV

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi, atau hak bertanya, kepada Gubernur Joko Widodo tentang program Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Para pengusung beranggapan program KJS tidak tepat sasaran dan pembayarannya tidak mampu menutupi keseluruhan biaya pengobatan dan perawatan pasien. Itulah yang menyebabkan 16 rumah sakit swasta sempat mengancam mundur dari program KJS.

Para pengusung juga menganggap peraturan gubernur tentang KJS bertentangan dengan Peraturan Daerah No 4/2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan karena itu, cacat hukum.

Sesungguhnya hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD. Gubernur Jokowi pasti paham itu. Karena itu, dia santai saja menghadapi rencana interpelasi DPRD itu. "Kalau (anggota DPRD) pengin ada yang dijelasin, kita akan jelaskan," kata Jokowi.

Persoalannya rencana pengajuan hak interpelasi itu disertai semacam ancaman impeachment alias pemakzulan. "Jokowi terancam impeachment," ujar anggota Komisi E DPRD DKI dari Partai Golkar Asraf Ali.

Publik pun menilai ada niat DPRD melengserkan Jokowi. Publik menilai rencana interpelasi itu sekadar sensasi, cuma gaya-gayaan. Itu disebut sensasi karena DPRD semestinya paham bahwa banyak hak interpelasi kandas di tengah jalan.

Pada periode sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo pernah berhadapan dengan interpelasi DPRD terkait dengan kerusuhan di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara. Namun, hak interpelasi itu tak bunyi, tak ada apa-apanya.

Di DPR pun banyak interpelasi berlangsung percuma. Pada periode 2004-2009, misalnya, DPR beberapa kali mengajukan hak interpelasi. Namun, tidak sekali pun Presiden menghadiri rapat paripurna yang mengagendakan interpelasi dimaksud.

Tanda-tanda interpelasi DPRD DKI bakal kandas mulai terlihat. Fraksi-fraksi yang semula paling vokal menyuarakan interpelasi dalam waktu singkat bersilang sikap.

Di Fraksi Partai Demokrat (F-PD), ketua fraksi Johny Welas Poly menyatakan sikap berbeda dengan 20 anggotanya yang ikut menandatangani usulan interpelasi. Ketua fraksi tersebut bahkan menilai langkah rekan-rekannya yang menjadi pengusung terbesar usulan itu justru akan kandas.

Perbedaan sikap juga terlihat di antara anggota Fraksi Partai Golkar. Sebelumnya satu dari tujuh anggota fraksi tersebut mendukung interpelasi. Namun, belakangan fraksi itu menyatakan tidak lagi berniat mengajukan, bahkan menyatakan tidak terlibat dalam usulan interpelasi.

Awalnya 32 anggota DPRD dari lima fraksi mendukung hak interpelasi. Kini tinggal 11 anggota dari empat fraksi yang masih mengusung hak interpelasi. Keempat fraksi itu ialah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura.

Padahal, syarat hak interpelasi bisa diajukan ke pimpinan DPR ialah ia harus didukung sekurang-kurangnya dua fraksi dan butuh tanda tangan 15 + 2 anggota dewan. Oleh karena itu, daripada sibuk dan buang-buang waktu menggalang hak interpelasi, lebih bermanfaat dan bermartabat bila DPRD membantu Pemprov DKI memperbaiki dan menyukseskan program KJS.



Vidio dari channel : Penguasaha ( youtube.com )

 

No comments:

Post a Comment