Wednesday, April 3, 2013

DKI batal ajukan utang daerah karena nilai terlalu kecil

[caption id="" align="alignleft" width="378"]DKI batal ajukan utang daerah karena nilai terlalu kecil Pinjaman DKI[/caption]

Pemprov DKI pernah mengajukan surat penerbitan utang (obligasi) daerah sebesar Rp 1,7 triliun kepada pemerintah pusat. Tapi pengajuan itu akan dibatalkan, karena nilainya terlalu kecil.


"Dananya terlalu kecil, kalau untuk Rp 1 triliun. Tapi kalau dapat pinjam untuk Rp 100 triliun boleh. Kalau ini terlalu kecil," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/4).


Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi B (transportasi) DPRD DKI Jakarta Budi Santoso mengatakan Pemprov tidak perlu alergi dengan kegiatan pinjam meminjam. Sebab pertumbuhan ekonomi tanpa stimulus tidak akan berjalan.


"APBD DKI bagian stimulus pertumbuhan ekonomi, misal Rp 50 triliun bisa hidup, apalagi jika ada pinjaman akan lebih baik. Jadi jangan alergi," jelas Budi.


Dia juga menilai pinjaman yang diajukan itu bukan satu kesalahan. Toh pinjaman itu untuk percepatan pembangunan dilaksanakan dan pertumbuhan ekonomi.


"Kalau tidak pinjam tidak mau bangun sendiri sampai kapan. Inflasi makin tambah. SiLPA tidak digerojokin dalam satu bidang. Itu stimulus ekonomi," jelasnya.


Sekadar diketahui, Pemerintah DKI telah mengagendakan penerbitan obligasi sebesar Rp 1.7 triliun tahun ini. Anggaran itu rencananya bakal digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan, namun masih besarnya sisa anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1 triliun, membuat rencana matang tersebut urung dilakukan. Jokowi pun menolak dengan alasan semakin membebani kas anggaran akibat bertambahnya utang daerah.


Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerbitan obligasi daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta ada pembatalan resmi penerbitan Obligasi Daerah yang pernah diusulkan Pemprov DKI kepada pemerintah pusat. Sebab, sampai saat ini belum ada tindak lanjut penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta di pasar modal.


"Jadi, kalau memang tidak diproses lebih lanjut, kami diberitahu saja kalau tidak jadi. Jangan tidak ada pemberitahuan resmi, kami anggap tidak diproses. Nanti tiba-tiba ada pernyataan obligasi daerah tidak diproses oleh Kemenkeu," kata Ani dalam acara Musrenbang Tingkat Provinsi DKI di Balai Kota Jakarta.

No comments:

Post a Comment